Oleh : | 23 Maret 2022 | Dibaca : 1136 Pengunjung
Pengelolaan barang/aset milik negara atau daerah masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah, termasuk Provinsi Bali. Permasalahan tata kelola aset di daerah biasanya dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya ketidakjelasan status hukum atau bersengketa, pemanfaatan aset oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan prosedur, tukar-menukar aset negara serta sumber daya manusia yang tidak memahami administrasi pengelolaan asset negara.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Asisten Perdata dan TUN Bapak Denny Achmad, SH MH didampingi Koordinator dan para Kepala Seksi menyambangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan koordinasi dan audiensi serta menyampaikan pentingnya menggunakan peran Jaksa Pengacara Negara untuk turut memberikan solusi mengatasi permasalahan tersebut khususnya yg bersifat yuridis normatif melalui tugas pokok dan fungsi yg dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Perdata dan TUN menyatakan siap berkolaborasi dengan BPKAD Provinsi Bali untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yg baik.
Oleh : | 23 Maret 2022 Dibaca : 1136 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana