PENCARIAN
Baca Berita

Buktikan Money Loundry, Jaksa Hadirkan Ahli PPATK

Oleh : | 23 Maret 2022 | Dibaca : 754 Pengunjung


Lanjutan sidang tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka berlangsung hingga larut malam (22/3/2022).

 

Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut pendapat Ahli TPPU terhadap perbuatan terdakwa yang menerima sejumlah uang terkait pengurusan izin proyek pembangunan terminal LNG di Celukanbawang, penyewaan lahan Yeh Sanih, dan rencana proyek pembangunan Bandara Bali Utara, yang diperoleh melalui kerabat terdakwa selaku konsultan, sudah memenuhi unsur TPPU, dengan modus use of nominee.

 

Selain Ahli TPPU, Penuntut Umum. Juga akan menghadirkan Ahli pidana untuk memperkuat pembuktian dakwan pada sidang selanjutnya tanggal 24 Maret 2022.


Oleh : | 23 Maret 2022 Dibaca : 754 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :