Oleh : | 23 Maret 2022 | Dibaca : 754 Pengunjung
Lanjutan sidang tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka berlangsung hingga larut malam (22/3/2022).
Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut pendapat Ahli TPPU terhadap perbuatan terdakwa yang menerima sejumlah uang terkait pengurusan izin proyek pembangunan terminal LNG di Celukanbawang, penyewaan lahan Yeh Sanih, dan rencana proyek pembangunan Bandara Bali Utara, yang diperoleh melalui kerabat terdakwa selaku konsultan, sudah memenuhi unsur TPPU, dengan modus use of nominee.
Selain Ahli TPPU, Penuntut Umum. Juga akan menghadirkan Ahli pidana untuk memperkuat pembuktian dakwan pada sidang selanjutnya tanggal 24 Maret 2022.
Oleh : | 23 Maret 2022 Dibaca : 754 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana