PENCARIAN
Baca Berita

Supervisi Terkait Penyelesaian Uang Pengganti Berdasarkan UU No 3 Tahun 1971

Oleh : | 22 Maret 2022 | Dibaca : 371 Pengunjung


Selasa, 22 Maret 2022 dengan Zoom meeting, Asisten Perdata dan TUN Kejati Bali, Denny Achmad, SH., MH didampingi Kasi Perdata dan Pemeriksa Perdata dan TUN pada Bidang Pengawasan, mengikuti supervisi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara RI terkait penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali khusus penyelesaian uang pengganti Kejaksaan Negeri Tabanan dengan solusi penyelesaian berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI nomor : 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Oleh : | 22 Maret 2022 Dibaca : 371 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :