Oleh : | 22 Maret 2022 | Dibaca : 371 Pengunjung
Selasa, 22 Maret 2022 dengan Zoom meeting, Asisten Perdata dan TUN Kejati Bali, Denny Achmad, SH., MH didampingi Kasi Perdata dan Pemeriksa Perdata dan TUN pada Bidang Pengawasan, mengikuti supervisi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara RI terkait penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali khusus penyelesaian uang pengganti Kejaksaan Negeri Tabanan dengan solusi penyelesaian berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI nomor : 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh : | 22 Maret 2022 Dibaca : 371 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana