Oleh : | 22 Maret 2022 | Dibaca : 848 Pengunjung
|
Selasa, 22 Maret 2022 dengan Zoom meeting, Asisten Perdata dan TUN Kejati Bali, Denny Achmad, SH., MH didampingi Kasi Perdata dan Pemeriksa Perdata dan TUN pada Bidang Pengawasan, mengikuti supervisi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara RI terkait penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali khusus penyelesaian uang pengganti Kejaksaan Negeri Tabanan dengan solusi penyelesaian berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI nomor : 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh : | 22 Maret 2022 Dibaca : 848 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1863Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1681Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana