Oleh : | 21 Maret 2022 | Dibaca : 1138 Pengunjung
Peduli dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai mengindahkan; memperhatikan; menghiraukan. Peduli adalah sebuah nilai dasar dan sikap memperhatikan dan bertindak proaktif terhadap kondisi atau keadaan di sekitar kita. Peduli adalah sebuah sikap keberpihakan kepada sesama dan lingkungan dengan memiliki sifat kasih sayang dan empati. Sikap Peduli merupakan sikap kedua dalam 9 nilai sikap anti korupsi.
Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 30 B UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, secara daring dari Studio mini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, menyampaikan 9 nilai sikap anti korupsi dalam kegiatan "Jaksa Masuk Sekolah : Jadikan Aku Sahabat (JAKSA) Memahami Bahaya Narkotika dan Membangun Sikap Anti Korupsi sejak Usia Dini" dengan peserta siswa-siswi SMA Negeri 1 Kuta. Selain peduli, nilai sikap anti korupsi yang disampaikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini yaitu jujur, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Dengan pemberian materi terkait penanaman nilai sikap anti korupsi pada kegiatan JMS diharapkan sejak para pelajar dapat mengenali dan membangun upaya-upaya pencegahan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain menyampaikan materi terkait pencegahan korupsi, peserta JMS juga diberikan materi terkait bahaya narkotika dan psikotropika. Hal ini tidak lepas dari rentannya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika pada usia remaja. Diharapkan dengan mengetahui bahaya dari narkotika, para siswa yang merupakan penerus bangsa ini dapat mencegah dirinya, keluarga dan lingkungannya dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@detasemen_indera_adhyaksa
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejarigianyar
@kejari_bangli
@kejari_klungkung
@kejari_karangasem
@cabjarinusapenida
@kejaksaanrb
@sman1kuta
@disdikpora.provinsi_bali
@osissmansaku
Oleh : | 21 Maret 2022 Dibaca : 1138 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana