Oleh : | 19 Maret 2022 | Dibaca : 1066 Pengunjung
|
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng pada persidangan kali ini menghadirkan saksi dari BPKPD Kabupaten Buleleng, Bappenda Kabupaten Badung, dan juga Ahli Digital Forensik dari KPK RI. (18/3/2022)
Para saksi tersebut dihadirkan untuk menerangkan dan mengkonfirmasi perihal kepemilikan dan perolehan atas beberapa aset milik terdakwa berupa tanah dan bangunan yang telah disita sebelumnya.
Dari keterangan para saksi, berdasarkan data pembayaran Surat Setoran Pajak - BPHTB yang ada, ditaksir nilai aset yang diperoleh dalam kurun waktu 2016 s.d 2018 tersebut mencapai 1,2 miliar rupiah.
Selanjutnya dari keterangan Ahli digital forensik, ditemukan bukti elektronik dalam perangkat telepon selular yang disita oleh penyidik, berupa percakapan sms dan whatsapp antara terdakwa dengan saksi pada sidang terdahulu, pada pokoknya memuat permintaan sejumlah uang terkait pengurusan izin proyek terminal LNG, investasi lahan Yeh Sanih, dan rencana proyek pembangunan bandara Bali Utara.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 22 Maret 2022 dengan agenda keterangan ahli dari Penuntut Umum
Oleh : | 19 Maret 2022 Dibaca : 1066 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana