Oleh : | 16 Maret 2022 | Dibaca : 960 Pengunjung
|
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Agus Eko Purnomo beserta para Kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus dan para Kasi Tindak Pidana Khusus di seluruh wilayah Kejaksaan Negeri di Bali dan Kacabjari Nusa Penida, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 16 Maret 2022 di Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali. Pelaksanaan rapat koordinasi ini sesuai dengan pasal 6 Huruf B, pasal 8 Huruf A dan C UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30 Tahun 2002 dan Pasal 50 ayat 1 dan 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dilaksanakannya rapat antara KPK RI dengan Kejaksaan Tinggi Bali, diharapkan kendala-kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dapat diberikan solusi penyelesaian oleh KPK RI sehingga penanganan tindak pidana korupsi dapat segera terselesaikan.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidsuskejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejarigianyar
@kejari_bangli
@kejari_klungkung
@kejari_karangasem
@cabjarinusapenida
@kejaksaanrb
@rbkunwas
@official.kpk
#JaksaKita
#JaksaSahabatMasyarakat
Oleh : | 16 Maret 2022 Dibaca : 960 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1825Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1836Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1824Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1658Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana