PENCARIAN
Baca Berita

Kejati Bali Turut Serta Berperan dalam Proses Pengadaan Tanah pada Pembangunan Tukad Unda, Waduk Muara Unda, dan Pusat Kebudayaan Bali

Oleh : | 14 Maret 2022 | Dibaca : 644 Pengunjung


Senin, 14 Maret 2022 bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum yaitu Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. Adapun Kejaksaan Tinggi Bali mendukung pembangunan ini dengan melakukan pendampingan hukum maupun pengawalan dan pengamanan, antara lain dengan memberikan pendapat hukum atas permohonan dari kantor BPN Klungkung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, dalam sambutannya menyampaikan Musyarawah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan prasarana pengendali banjir Tukad Unda, Waduk Muara Unda, dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Kejaksaan Tinggi Bali mendukung pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk itu kami akan turut mengawal dan mengamankan, dengan tujuan agar dalam pelaksanaannya tidak keluar dari koridor hukum, mendorong keberhasilan pembangunan dan berupaya menangkal ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang dapat menghambat jalannya pembangunan.
Hadir dalam kegiatan musyawarah ini Gubernur Bali, Kapolda Bali, Bupati Klungkung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Wilayah Bali.


Oleh : | 14 Maret 2022 Dibaca : 644 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :