Oleh : | 11 Maret 2022 | Dibaca : 518 Pengunjung
Lanjutan Persidangan Perkara Tipikor Gratifikasi dan TPPU terhadap terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng) kembali digelar pada hari ini Jumat, 11 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Tim JPU Agus Eko Purnomo, dkk. menghadirkan 9 (sembilan) orang saksi. Para saksi tersebut dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya terkait rencana proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara.
Hadir juga saksi dari pihak bank untuk mengkonfirmasi transaksi transfer dan penarikan yang dilakukan oleh saksi untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa atas perintah terdakwa terkait pengurusan ijin lokasi bandara.
Sidang ditunda minggu depan tanggal 18 Maret 2022
Oleh : | 11 Maret 2022 Dibaca : 518 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana