Oleh : | 25 Februari 2022 | Dibaca : 492 Pengunjung
Pasar modal merupakan pasar dari berbagai instrumen keuangan yang bersifat jangka panjang. Pasar modal berperan sebagai perantara atau media guna transfer dana dari pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (unit surplus) atau investor kepada pihak-pihak yang mengalami kesulitan dana dalam menjalankan usahanya (unit defisit). Inti dari kegiatan pasar modal adalah kegiatan investasi, yaitu kegiatan menanamkan modal baik langsung ataupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
Akan tetapi kegiatan pasar modal tentunya tidak lepas dari permasalahan karena seringkali terdapat fraud dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan mitigasi resiko sebagai langkah antisipatif.
Atas dasar tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 mengadakan kegiatan In House Training (IHT) sebagai sarana sharing knowledges dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Bursa Efek Jakarta yaitu Marco Poetra Kawet (Head of Jakarta Rep.IDX) dan Ardy Delfia SE., MM (Head Security Capital Market Bahana Sekuritas) yang dilaksanakan secara daring, dengan tujuan menambah kompetensi para Jaksa Pengacara Negara. Di Kejaksaan Tinggi Bali, kegiatan IHT tersebut diikuti oleh PLH. Asdatun, Koordinator, para Kepala Seksi dan para Jaksa Pengacara Negara.
Oleh : | 25 Februari 2022 Dibaca : 492 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana