Oleh : | 25 Februari 2022 | Dibaca : 491 Pengunjung
Kegiatan pemulihan keuangan atau kekayaan negara yang pelaksanaannya tanggal 23 dan 24 februari 2022 berdasarkan surat kuasa khusus ( SKK) dari lembaga penjamin simpanan (LPS) kepada Kejati Bali terkait dengan likuiditas BPR legian yang telah diambil alih oleh LPS sehingga uang negara telah digunakan untuk menutupi uang nasabah. Oleh karena itu JPN Kejati Bali berdasarkan SKK Substitusi melakukan pemulihan keuangan negara kepada 54 debitur sejumlah Rp. 61.558.406.105,- Adapun hasil kesepatakan dengan debitur akan mengembalikan sesuai tenggang waktu yang diberikan, apabila tenggang waktu tersebu habis para debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, para debitur menyerahkan seluruh proses penyelesaiannya kepada team likuiditas sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2009.
Oleh : | 25 Februari 2022 Dibaca : 491 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana