Oleh : | 24 Februari 2022 | Dibaca : 739 Pengunjung
Sidang perdata pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali selaku kuasa dari Penggugat (PT. ITDC) yang dilaksanakan hari rabu tanggal 22 Februari 2022 kembali ditunda karena ketidak hadiran dari pihak yaitu Tergugat (PT. Bali Nusa Indo Perkasa - BNIP), Turut Tergugat I (Bank Viktoria Internasional) dan turut Tergugat II (BPN Kab. Badung). Persidangan ini merupakan persidangan yang ketiga dimana Tergugat (PT. BNIP), Turut Tergugat I (Bank Viktoria Internasional) dan turut Tergugat II (BPN Kab. Badung) tidak hadir dalam setiap persidangan.
Adapun gugatan wanprestasi terhadap PT BNIP diajukan berawal dari tidak dilaksanakannya kesepakatan dalam kerjasama pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan atas nama PT. ITDC yang terletak di Kawasan Pariwisata Nusa Dua untuk dibangun Hotel/Villa kelas satu dan sarana penunjang lainnya. Adapun untuk meneguhkan kerjasama dimaksud telah diatur tentang syarat-syarat dan ketentuan yang dituangkan dalam Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Tanah / Land Utilization And Land Development Agreement (LUDA) yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari masing-masing PT. ITDC dan PT. BNIP pada tanggal 26 Agustus 2004 yang telah diamandemen pada tanggal 31 Januari 2011 (Amandemen I LUDA).
Bahwa sebelum sampai ke tahap persidangan, Penggugat telah menghubungi Tergugat guna diselesaikan secara musyawarah dan Tergugat telah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikannya, namun tidak ada tindak lanjutnya, sehingga Penggugat menyampaikan gugatan dan memohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonan dari Penggugat
Penggugat mengajukan Petitum agar Majelis Hakim menghukum PT . BNIP selaku tergugat untuk membayar Uang Kompensasi Dasar / Kompensasi Minimum / Uang Pemasukan Minimum dan Assesment Fee : tunggakan pokok ditambah denda terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 sebesar $ 353.507,65, dan Tunggakan Pengolahan Air Limbah terhitung sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 515.698.104,00 serta biaya pengganti atas pembangunan sebesar Rp. 316.714.614,098,-. Selain itu untuk membayar kerugian inmateriil yang harus dibayarkan kepada penggugat
Oleh : | 24 Februari 2022 Dibaca : 739 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana