Oleh : | 24 Februari 2022 | Dibaca : 499 Pengunjung
Kamis 24 Februari 2022 bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama IWP oleh PPNS Bea dan Cukai Kanwil Bali, NTB & NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Tersangka IWP alias Dogol diduga telah memproduksi Minuman Mengandung Etil Alkoholl (MMEA) ilegal atau tidak berlabel cukai asli sebanyak 502 botol yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 211.328.650,-
Tersangka disangka dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan atau Pasal 55 huruf b UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Jaksa Penuntut Umum, I Made Agus Sastrawan, S.H. melakukan penahanan kepada tersangka di Rutan Kelas II B Gianyar selama 20 hari kedepan.
Oleh : | 24 Februari 2022 Dibaca : 499 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana