Oleh : | 24 Februari 2022 | Dibaca : 1158 Pengunjung
|
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Asisten Bidang Pidana Umum, Asisten Bidang Pidana Khusus, Koordinator dan Para Kasi pada bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus, melaksanakan supervisi secara daring terkait penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Supervisi ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas di bidang pidana umum dan pidana khusus serta mengetahui permasalahan atau kendala yang dialami satuan kerja dalam penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus sehingga memperoleh solusi penyelesaian yang efektif dan efisien sesuai ketentuan hukum terkait.
Oleh : | 24 Februari 2022 Dibaca : 1158 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1863Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1681Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana