Oleh : | 22 Februari 2022 | Dibaca : 2056 Pengunjung
Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau Tindakan Hukum Lain di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara. Pemulihan Kerugian Negara adalah salah satu tujuan dari fungsi kehadiran Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus ( SKK) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Kejati Bali, terkait dengan likuidasi BPR Legian yang telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga uang negara telah digunakan untuk menutupi uang nasabah. Oleh karena itu Jaksa Pengacara Negara Kejati bali berdasarkan SKK Substitusi melakukan Pemulihan Keuangan Negara kepada 54 debitur sejumlah Rp. 61.558.406.105,- yang dilakukan sejak tanggal 21 dan 22 Pebruari 2022. Adapun hasil kesepakatan dengan para Debitur bahwa para debitur akan mengembalikan sesuai tenggang waku yang diberikan dan apabila tenggang waktu tersebut habis para debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, para debitur menyerahkan seluruh proses penyelesaiannya kepada Team Likuidasi sesuai UU No.24 Th.2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Th.2009.
Oleh : | 22 Februari 2022 Dibaca : 2056 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana