Oleh : | 18 Februari 2022 | Dibaca : 1033 Pengunjung
Saksi Ungkap Terdakwa Menerima Uang 2,5 M untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara
Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terdaka Ir. Dewa Ketut Puspaka dilanjutkan hari ini Jumat, 18 Pebruari 2022.
JPU yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, dkk., menghadirkan sembilan orang saksi diantaranya lima orang saksi yang sudah dipanggil pada sidang sebelumnya untuk dikonfrontir keterangannya terkait penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa.
Menurut keterangan Saksi Made Wijanaka Terdakwa menerima uang sebesar 2,5M dari saksi untuk pengurusan izin lokasi rencana pembangunan Bandara International Bali Utara.
Kemudian Terdakwa juga meminta saksi H. Chojum mentransfer uang sebesar Rp. 5 Miliar (dicicil) yang tujuannya untuk pengurusan lahan yang nantinya akan digunakan sebagai tempat bahan material quarry dalam pembangunan Bandara International Bali Utara.
Dihadirkan juga saksi dari pihak bank BCA, Danamon dan Mandiri untuk mengkonfirmasi sejumlah transaksi yang terafiliasi dengan rekening terdakwa.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Maret 2022.
Oleh : | 18 Februari 2022 Dibaca : 1033 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
825Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
805Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
816Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
814Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana