PENCARIAN
Baca Berita

Sidang Tipikor dan TPPU Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka : Saksi Ungkap Terdakwa Menerima Uang 2.5 Milyar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Oleh : | 18 Februari 2022 | Dibaca : 1033 Pengunjung


Saksi Ungkap Terdakwa Menerima Uang 2,5 M untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara 

 

Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terdaka Ir. Dewa Ketut Puspaka dilanjutkan hari ini Jumat, 18 Pebruari 2022.

 

JPU yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, dkk., menghadirkan sembilan orang saksi diantaranya lima orang saksi yang sudah dipanggil pada sidang sebelumnya untuk dikonfrontir keterangannya terkait penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa.

 

Menurut keterangan Saksi Made Wijanaka Terdakwa menerima uang sebesar 2,5M dari saksi untuk pengurusan izin lokasi rencana pembangunan Bandara International Bali Utara. 

 

Kemudian Terdakwa juga meminta saksi H. Chojum mentransfer uang sebesar Rp. 5 Miliar (dicicil) yang tujuannya untuk pengurusan lahan yang nantinya akan digunakan sebagai tempat bahan material quarry dalam pembangunan Bandara International Bali Utara. 

 

Dihadirkan juga saksi dari pihak bank BCA, Danamon dan Mandiri untuk mengkonfirmasi sejumlah transaksi yang terafiliasi dengan rekening terdakwa. 

 

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Maret 2022.


Oleh : | 18 Februari 2022 Dibaca : 1033 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :