PENCARIAN
Baca Berita

Dukung Pelaksanaan KTT G-20 di Bali, Kajati Bali Hadiri Groundbreaking Relokasi PLTG Grati

Oleh : | 18 Februari 2022 | Dibaca : 470 Pengunjung


Kejaksaan Tinggi Bali mendukung penyelenggaraan G-20 tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2022. Dukungan ini diantaranya dengan memberikan pendampingan dalam kegiatan relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dari Grati ke Pesanggaran yang merupakan Proyek Strategis Nasional. Pendampingan yang diberikan merupakan permintaan dari PT Indonesia Power sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab oleh Pemerintah untuk mendukung kebutuhan listrik yang memadai untuk penyelenggaraan G-20. 
Komitmen Kejati Bali ini ditunjukkan dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, menghadiri Groundbreaking Relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dari Grati ke Pesanggaran dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Hybrid Nusa Penida yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesia Power, Jumat, 18 Pebruari 2022.Adapun kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas tersebut yaitu 2x100 MW dan PLT Hybrid dengan kapasitas PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) 3,5 MWac dan BESS (Battery Energy Storage System) 3 MW/1,84 MWh.
Kegiatan Groundbreaking ini turut pula dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Walikota Denpasar I G. N. Jayanegara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kapolresta Denpasar AKBP. Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Utama PT  PLN (Persero) Darmawan Prasodjo beserta jajaran, serta instansi terkait lainnya. 
Dalam sambutannya Gubernur Bali mengimbau seluruh stakeholder untuk berkolaborasi menciptakan terobosan dan aksi nyata untuk berkontribusi lebih besar dalam menunjang pergelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Oktober 2022 di Bali. Ini juga sebagai wujud komitmen  untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Bali dalam Penyediaan Energi Bersih.


Oleh : | 18 Februari 2022 Dibaca : 470 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :