Oleh : | 17 Februari 2022 | Dibaca : 697 Pengunjung
Berdasarkan Pasal 13 UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Kejaksaan RI melaksanakan intelijen di bidang penegakan hukum (yustisial). Hal ini dipertegas dalam Pasal 30 B UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dimana di bidang intelijen Kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Sebagai pelaksanaan kewenangan tersebut, bidang Intelijen Kejati Bali melaksanakan operasi intelijen (penyelidikan) indikasi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh salah satu Bank Pemerintah di Prov Bali tahun 2016 dan tahun 2017 yang tidak mengacu pada ketentuan perbankan dan SOP perbankan dalam pemberian kredit. Setelah melalui pengumpulan data dan keterangan, dilaksanakan pemaparan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Bidang Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen dimana telah ditemukan adanya peristiwa hukum dan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyelidikan di bidang tindak pidana khusus.
Oleh : | 17 Februari 2022 Dibaca : 697 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana