Oleh : | 05 Februari 2022 | Dibaca : 904 Pengunjung
Setelah mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum, Jumat tanggal 04 Pebruari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, Terpidana I Wayan Sujena berhasil dieksekusi ke Lapas Kerobokan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021.
Eksekusi Terpidana I Wayan Sujena didahului penangkapan yang dilakukan JPU beserta tim yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, SH.MH.Penangkapan terpidana I Wayan Sujena dilakukan oleh karena Terpidana telah secara patut dipanggil sejak bulan Oktober 2021 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021, namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan dikarenakan masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya. Hingga pada bulan Januari 2022, JPU mendapatkan informasi bahwa Terpidana I Wayan Sujena telah sehat sehingga JPU menyampaikan surat panggilan secara patut sebanyak dua kali untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara terhadap dirinya, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan Panggilan tersebut. Sejak hari Kamis, 3 Pebruari 2022, JPU bersama tim telah melakukan pemantauan di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat tinggal Terpidana I Wayan Sujena. Pada hari Jumat, 4 Pebruari 2022, JPU mendapatkan informasi dari Pihak Kepolisian bahwa terpidana I Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud. Dalam perjalanannya, Terpidana I Wayan Sujena dihentikan oleh pihak Kepolisian dan setelah memastikan identitas adalah benar I Wayan Sujena yang merupakan terpidana yang sedang dicari keberadaannya oleh JPU, pihak kepolisian kemudian mengamankan Terpidana I Wayan Sujena ke Polsek Payangan kemudian diserahkan kepada JPU untuk dilakukan penangkapan. JPU beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali kemudian membawa Terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun atas perbuatan Penipuan yang dilakukannya.
Oleh : | 05 Februari 2022 Dibaca : 904 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana