Oleh : | 16 Januari 2022 | Dibaca : 405 Pengunjung
Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 18.10 Wita, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Bali. Terpidana Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018. Terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan Terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018. Terpidana Sari Soraya Ruka mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019. Adapun putusan pidana terhadap terpidana Sari Soraya Ruka Menyatakan terpidana Sari Soraya Ruka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan dan Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Tim Tangkap buron Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa Terpidana Sari Soraya Ruka berada di Bali. Pada hari Minggu, 16 Januari 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat, sejak Pukul 14.00 Wita, Terpidana Sari Soraya Ruka terpantau oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali dan bertemu dengan keluarganya. Sekitar pukul 18.10 Wita, Tim Tangkap Buron mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa Ke Kantor Kejati Bali dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.
Pada pukul 22.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. Kondisi Terpidana Sari Soraya Ruka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif Covid-19
Oleh : | 16 Januari 2022 Dibaca : 405 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana