PENCARIAN
Baca Berita

Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah, JPN Kejati Bali Gugat PT BNIP

Oleh : | 04 Februari 2022 | Dibaca : 1310 Pengunjung


Salah Satu Kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
Mendasarkan pada kewenangan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menerima Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesia Tourism Development (ITDC) untuk penyelesaian Perbuatan Wanprestasi PT Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP) yang selanjutnya melalui Surat Kuasa Subtitusi kemudian menunjuk Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali untuk bertindak mewakili Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / ITDC untuk mengajukan Gugatan terhadap PT. BNIP. Persidangan di PN Denpasar telah dilaksanakan sebanyak dua kali namun pihak PT BNIP tidak menghadiri persidangan sehingga persidangan ditunda. 
Permasalahan ini berawal dari tidak dilaksanakannya kesepakatan antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) /ITDC dengan PT. BNIP sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Tanah / Land Utilization And Land Development Agreement (LUDA) tanggal 26 Agustus 2004. Dalam Perjanjian tersebut, PT.BNIP berkewajiban untuk mempercepat penyelesaian pembangunan hotel/villa dan sarana penunjang lainnya namun hal itu secara nyata tidak pernah terselesaikan. Selain itu sejak tahun 2018, PT. BNIP menunggak kewajiban pembayaran Kompensasi dasar / Minimum dan assessment fee / iuran kawajiban ditambah denda serta tunggakan penggunaan jasa pengolahan air dan limbah dikawasan ITDC. Penyelesaian secara non litigasi pula telah dijalankan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) /ITDC. dengan menyampaikan somasi sebanyak 3 kali kepada PT. BNIP namun tetap tidak memenuhi kewajibannya. 
Adapun PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesia Tourism Development (ITDC)  merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berkedudukan dibawah Menteri Perhubungan dengan kegiatan usaha menyelenggarakan kegiatan kepariwisataan di Propinsi Bali.


Oleh : | 04 Februari 2022 Dibaca : 1310 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :