Oleh : | 04 Februari 2022 | Dibaca : 1049 Pengunjung
Kamis tanggal 3 Pebruari 2022, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar berdasarkan Pasal 14 Huruf e KUHAP, melaksanakan proses Pelimpahan Perkara disertai dengan Surat Dakwaan ke Pengadilan Negeri Gianyar sebagaimana ketentuan Pasal 137 dan Pasal 143 ayat (1) KUHAP, dalam perkara dugaan tindak pidana “Pencucian Uang” dengan Tindak Pidana Asal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP An. Tersangka Evie Marindo Christina dan Tersangka Eka Augusta Herriyani.
Perkara Tindak Pidana Pencucian uang ini merupakan kelanjutan dari Tindak Pidana Asal Pasal 378
KUHP dan atau Pasal 372 KUHP An. Terpidana Evie Marindo Christina dan terpidana Eka Augusta
Herriyani yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 112/Pid.B/2020/PN.Gin tanggal 20 Oktober 2020 dimana para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah dan dihukum dengan Pidana Penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun.
Kasus Posisi perkara ini berawal sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS telah mengirimkan uang total sebesar Usd 36.106.574,84,- kepada tersangka EKA AUGUSTA HERRIYANI kemudian tersangka EKA AUGUSTA HERRIYANI mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada Ibunya tersangka EVIE MARINDO CHRISTINA untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, namun pembangunan villa tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta. Selain itu pada bulan Maret 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000,- kepada tersangka EKA AUGUSTA HERRIYANI dan kemudian ditransfer kepada tersangka EVIE MARINDO CHRISTINA untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara,
Badung, Bali, namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.
Oleh : | 04 Februari 2022 Dibaca : 1049 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana