Oleh : | 26 Januari 2022 | Dibaca : 408 Pengunjung
Sebagai bentuk menjaga predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani yang dianugerahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus meningkatkan layanan publik kepada masyarakat, Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) Kejati Bali langsung melibatkan bidang terkait dengan substansi masalah yang disampaikan oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk percepatan tindak lanjut permintaan pelayanan hukun atau penerimaan pengaduan masyarakat sehingga masyarakat semakin cepat dan tepat terlayani.
Rabu, 26 Januari 2021, Pos PPH & PPM telah menerima pengaduan seorang warga negara asing mengenai kinerja Jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Bali dalam penanganan perkara , Penerimaan Pengaduan langsung ke bidang pengawasan diharapkan dapat mempercepat proses tindak lanjut laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Bali yang telah meraih predikat WBBM
Oleh : | 26 Januari 2022 Dibaca : 408 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana