PENCARIAN
Baca Berita

Ekspose Restorative Justice Perkara Pencurian dalam Keluarga

Oleh : | 24 Januari 2022 | Dibaca : 1297 Pengunjung


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. bersama Koordinator dan Kabag TU Kejati Bali serta Kasi Oharda pada Kejati Bali mengikuti Ekspose Perkara Kejaksaan Negeri Buleleng yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga atas nama tersangka PUTU ANDIKA WAHYU INDRA PERDANA yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Sebelum dilakukan penghentian penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng telah melakukan perdamaian antara tersangka, korban, dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian.

 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

 

Kasus posisi singkat:

PUTU ANDIKA WAHYU INDRA PERDANA Alias ANDIKA yang merupakan cucu kandung dari korban NYOMAN PUSPANDA pada tanggal bulan oktober dan bulan Nopember Tahun 2021, bertempat di rumah korban NYOMAN PUSPANDA telah mengambil 1 (satu) buah kompresor, 1 (satu) unit TV LED Merk Polytron 32” dan 1 (satu) unit TV Tabung Merk Toshiba 29” milik korban NYOMAN PUSPANDA sehingga mengakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Motif tersangka mengambil tanpa izin barang milik korban NYOMAN PUSPANDA adalah untuk dijual, dimana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

 


Oleh : | 24 Januari 2022 Dibaca : 1297 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :