PENCARIAN
Baca Berita

Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Dengan Mengaku Jaksa, Setiadjie Divonis 3 Tahun Penjara

Oleh : | 19 Januari 2022 | Dibaca : 1474 Pengunjung


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 3 tahun penjara kepada terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Perbuatan dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H menerima uang secara bertahap sebanyak 10x melalui transfer bank dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-dari Korban LR dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah, dikarenakan penerimaan uang tersebut didahului adanya tipu muslihat dari Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H. Adapun Korban LR bertemu dengan Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H yang dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan LR akan kemampuan Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H, maka Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H mengatakan bahwa Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan mengirimkan foto via whatsapp yang isinya Surat Keterangan Perjalanan atas nama Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan pada Bid Intel. LR percaya Terdakwa Setiadjie Munawar sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-. Adapun Terdakwa Setiadjie Munawar bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menuntut terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terhadap Putusan Pengadilan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H menyatakan pikir-pikir.


Oleh : | 19 Januari 2022 Dibaca : 1474 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :