Oleh : | 18 Januari 2022 | Dibaca : 1412 Pengunjung
Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) atas nama Terdakwa I Wayan Denes telah memasuki agenda pembacaan tuntutan, Selasa, 18 Januari 2022. Terdakwa I Wayan Denes dituntut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp. 128.248.500,-.
Adapun Terdakwa I Wayan Denes selaku Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (Terpidana dalam penuntutan secara terpisah) dan I Ketut Tajem, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017, melakukan perbuatan merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga sehingga banyak dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas Lembaga Perkreditan Desa Tanggahan Peken sehingga masyarakat / nasabah tidak bisa menarik dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 128.248.500,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.310.564.397,11
Terhadap tuntutan yang telah dibacakan, Terdakwa I Wayan Denes mengakui perbuatannya dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui pengacaranya pada agenda sidang selanjutnya.
Oleh : | 18 Januari 2022 Dibaca : 1412 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana