Oleh : | 13 Januari 2022 | Dibaca : 1142 Pengunjung
|
Komisi Pemberantasan Korupsi RI melaksanakan rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Bali dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 13 Januari 2022. Rapat koordinasi ini bertujuan sebagai bentuk sinergitas koordinasi antara KPK RI dengan Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri se-Bali, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPK RI untuk hasilkan rujukan dan simpulan yang bermanfaat untuk penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bali yang dilaksanakan jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri se-Bali, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kajati Bali juga menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi untuk lebih efektif dan berhasil secara maksimal, diperlukan tidak hanya pendekatan follow the suspect, tetapi juga pendekatan follow the money dan follow the asset. Dalam kesempatan ini, Kajati Bali menyampaikan kinerja Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri se-Bali, dan Cabang Kejaksaan Negeri dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang hadir bersama Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudiawan Wibisono beserta tim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Wakil Ketua KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan tindak pidana korupsi untuk tahun 2021 dan berharap apa yang menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat dikonsultasikan kepada KPK RI sehingga tidak menghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kegiatan rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi ini diikuti oleh Para Asisten, Koordinator dan Kabag TU Kejati Bali, Kajari Denpasar, Kajari Badung dan Kajari Gianyar di Aula Sasana Dharma Adhyaksa. Sedangkan Kajari lainnya dan Kacabjari mengikuti secara virtual.
Oleh : | 13 Januari 2022 Dibaca : 1142 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana