Oleh : | 10 Januari 2022 | Dibaca : 820 Pengunjung
|
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, SH., MH didampingi Kasi Narkotika Kejati Bali menghadiri Rapat Koordinasi Asesmen Terpadu Tahun 2022 yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Bali. Dalam Rapat yang membahas program kerja Tim Asesmen Terpadu Propinsi Bali untuk Tahun 2022 dan pelaksanaan Restoratif Justice untuk perkara narkotika, Asisten Tindak Pidana Umum menyampaikan agar restoratif justice dilakukan sejak tahap awal dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama aturan perihal pecandu narkotika.
Adapun Institusi Kejaksaan RI merupakan salah satu bagian dari Tim Asesmen Terpadu Narkotika berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi dimana Tim Asesmen Terpadu Narkotika bertugas melakukan analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika dan melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang
Oleh : | 10 Januari 2022 Dibaca : 820 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana