PENCARIAN
Baca Berita

Terima Uang dengan Mengaku Jaksa, Setiadjie Dituntut 4 Tahun

Oleh : | 07 Januari 2022 | Dibaca : 1433 Pengunjung


Persidangan Tindak Pidana Umum, Kamis, 6 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Setiadjie Munawar, sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa dr. SETIADJIE MUNAWAR, S.H., M.H secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. SETIADJIE MUNAWAR, S.H., M.H, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Hal memberatkan sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah, terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kejaksaan RI.

Kasus posisi perkara penipuan ini sebagai berikut : Korban LR bertemu dengan Terdakwa Setiadjie Munawar yang dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada Terdakwa Setiadjie Munawar. Terdakwa Setiadjie Munawar menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan LR akan kemampuan Terdakwa Setiadjie Munawar, maka Terdakwa Setiadjie Munawar mengatakan bahwa Terdakwa Setiadjie Munawar adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan mengirimkan foto via whatsapp yang isinya Surat Keterangan Perjalanan atas nama Terdakwa Setiadjie Munawar yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan pada Bid Intel. LR percaya Terdakwa Setiadjie Munawar sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap sebanyak 10x melalui transfer bank kepada Terdakwa Setiadjie Munawar dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-.

Adapun Terdakwa Setiadjie Munawar bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama Terdakwa Setiadjie Munawar bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.


Oleh : | 07 Januari 2022 Dibaca : 1433 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :