PENCARIAN
Baca Berita

Penyelesaian Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Wayan Candra

Oleh : | 23 Desember 2021 | Dibaca : 661 Pengunjung


Dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Adapun nilai total BMN sebesar Rp 11.011.864.000 (sebelas miliar sebelas juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Penandatanganan Berita Acara oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku Pemberi, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung selaku Penerima Barang, serta Kepala Pusat Pemulihan Aset dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Saksi, dilaksanakan di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali.


Oleh : | 23 Desember 2021 Dibaca : 661 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :