Oleh : | 23 Desember 2021 | Dibaca : 1114 Pengunjung
|
Dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Adapun nilai total BMN sebesar Rp 11.011.864.000 (sebelas miliar sebelas juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Penandatanganan Berita Acara oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku Pemberi, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung selaku Penerima Barang, serta Kepala Pusat Pemulihan Aset dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Saksi, dilaksanakan di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali.
Oleh : | 23 Desember 2021 Dibaca : 1114 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1957Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1994Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2006Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1783Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana