Oleh : | 21 Desember 2021 | Dibaca : 467 Pengunjung
Bertempat di ruang tamu Kejati Bali telah dilakukan pertemuan antara kajati bali dengan LPS yang dihadiri oleh Direktur Eksekutif klaim dan resolusi Bank serta Direktur Group Likuidasi bank pada LPS (lembaga penjamin Simpanan) terkait dengan permohonan bantuan penyelesaian masalah Hukum DATUN terhadap pemulihan keuangan negara kepada BPR Di wilayah bali yang telah dilikuidasi sehingga negara tidak mengalami kerugian karena telah mengeluarkan dana pada saat proses likuidasi pada BPR tersebut. berkaitan dengan hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan dilakukan Perjanjian Kerja sama antara Kejati Bali dengan LPS.
Oleh : | 21 Desember 2021 Dibaca : 467 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana