Oleh : | 21 Desember 2021 | Dibaca : 1213 Pengunjung
Pendaftaran Gugatan
Pada hari Selasa Tanggal 21 Desember 2021 telah dilakukan pendaftaran gugatan oleh Team JPN Datun kejati Bali berdasarkan surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani Kajati bali dengan Nomor :015/S.Ku/ITDC.1/IV/2021 tanggal 23 April 2021 dan Surat Kuasa Substitusi No. 4/N.1/GP.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 terkait dengan gugatan Melawan Hukum dan Wanprestasi antara ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) selaku Penggugat dengan Tergugat PT. Bali Nusa Info Perkasa (BNIP). Gugatan dilakukan setelah dilakukan kegiatan Non Litigasi (penyelesaian diluar pengadilan) terkait dengan isi perjanjian dalam LUDA pada tahun 2004 yaitu pembangunan Hotel dan kewajiban Tergugat selaku pemegang HGB (Hak Guna Bangunan) dari HPL (hak pengelolaan) penggugat ITDC. Tergugat sudah di somasi sebanyak 3 kali oleh Penggugat ITDC Akan tetapi tetap tidak mematuhi perjanjian dan malah menggunakan HGB tersebut untuk meminjam uang dibank Victori sebesar Rp. 135.000.000.000,- yang seluruhnya untuk kepentingan pembangunan hotel namun tetap tidak selesai dilaksanakan. Sehingga ITDC mengalami kerugian dengan tidak terlaksanakan perjanjian tersebut kurang lebih sekitar Rp. 360.000.000.000,-. Karena tidak mematuhi perjanjian dan telah disomasi sehingga diambil tindakan LItigasi melalui Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Oleh : | 21 Desember 2021 Dibaca : 1213 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana