Oleh : | 14 Desember 2021 | Dibaca : 871 Pengunjung
Lanjutan Persidangan Perkara Penipuan atas nama terdakwa Setiadjie Munawar, kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menghadirkan I Nyoman Suarna, SH., MH, Kasubag Kepegawaian Kejati Bali sebagai saksi. Dalam keterangannya, I Nyoman Suarna, SH., MH, memberikan penegasan bahwa berdasarkan data Kepegawaian di Simkari Kejaksaan RI, tidak ada pegawai Kejaksaan RI atas nama Setiadjie Munawar. Hal ini semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar yang mendakwa Setiadjie Munawar telah mengatasnamakan sebagai pegawai Kejaksaan RI yang bertugas di Kejaksaan Agung untuk meyakinkan Liana Rosita menyerahkan uang sejumlah Rp. 256.510.000,- dalam pengurusan permasalahan hukum perdata yang dialami Liana Rosita.
Oleh : | 14 Desember 2021 Dibaca : 871 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana