PENCARIAN
Baca Berita

Wakajati Bali Hadiri Kunker DPR RI Membahas Larangan Minuman Beralkohol

Oleh : | 13 Desember 2021 | Dibaca : 749 Pengunjung


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. menghadiri kegiatan pembahasan penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kegiatan yang diadakan di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali ini dilaksanakan sehubungan dengan agenda Kunjungan Kerja oleh Badan Legislasi DPR RI di Provinsi Bali. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali serta Unsur Forkompimda Provinsi Bali, Civitas Akademika Universitas, LSM dan pihak lainnya yang terkait dengan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam kegiatan ini, Wakajati Bali menyampaikan pendapat dalam Diskusi Serap Aspirasi Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang pada intinya pengendalian dan tata kelola perdagangan semua sudah tercover, RUU bisa diberlakukan menjadi Undang-Undang. Namun, mengenai judul RUU ini nantinya tidak akan melarang minum minuman beralkohol, melainkan lebih pada pengaturan distribusi dan penjualannya yang perlu diseleraskan dengan kearifan lokal Bali. Rancangan ini diharapkan juga dapat segera diaplikasikan. Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Provinsi Bali, Ibnu Multazam beserta jajaran juga mengapresiasi diskusi serap apresiasi berjalan dengan lancar, dimana aspirasi dari pengusaha terkait, LSM, dan Forkompimda Bali akan dibahas lebih lanjut demi menyempurnakan RUU tersebut. Tiap daerah memiliki kompleksitas permasalahan yang berbeda. Untuk itu, dalam penyusunan RUU ini akan dibahas secara hati-hati dan seksama demi kepentingan bersama.


Oleh : | 13 Desember 2021 Dibaca : 749 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :