PENCARIAN
Baca Berita

Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021

Oleh : | 10 Desember 2021 | Dibaca : 774 Pengunjung


Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Balli, Ketut Sumedana Bersama Para Asisten dan Kabag TU Kejati Bali mengikuti Penutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 secara virtual dari Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali. Dalam Arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan Rapat Kerja merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan kemudian menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya. Selain itu, Jaksa Agung ingin kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar target pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Dikedepankan karena Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid 19, dimana penguatan peran institusi Kejaksaan mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses PEN sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas aparaturnya.Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung minta kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Jadikan integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
2. Optimalkan pengembalian aset negara dapat menjadi tambahan penerimaan negara bukan pajak yang sangat diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan khususnya di bidang hukum.
3. Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara harmonis guna kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata laku dan tata tindak dalam pelaksanaan tugas.
4. Ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi.
5. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.


Oleh : | 10 Desember 2021 Dibaca : 774 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :