Oleh : | 08 Desember 2021 | Dibaca : 1328 Pengunjung
Selasa 07 Desember 2021, Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI. Beberapa Penyempurnaan dalam undang-undang sebelumnya, antara lain Pelindungan Jaksa dan keluarganya. Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP). Selain itu Tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara; penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.Dalam proses perumusan substansi RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Bali mendapatkan kepercayaan dari Komisi III DPR RI sebagai salah satu Lokasi Kunjungan Kerja Legislasi dalam rangka mencari masukan atas subtansi RUU Tentang Perubahan UU Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan informasi, saran dan pendapat tentang substansi RUU Perubahan UU Kejaksaan dalam pertemuan dengan Anggota DPR RI, 25 Nopember 202i. Diskusi dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait substansi RUU Tentang Perubahan UU Kejaksaan, tidak terbatas dilakukan disaat pertemuan yang dilaksanakan di Andaz Hotel Denpasar, namun juga dilaksanakan dalam pembicaraan diluar Rapat antara Anggota Komisi III DPR RI dengan Kajati Bali, Wakajati Bali dan Para Asisten Pada Kejati Bali.
Oleh : | 08 Desember 2021 Dibaca : 1328 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana