Oleh : Kejati Bali | 06 Oktober 2017 | Dibaca : 4277 Pengunjung
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 Wita s/d 11.30 Wita bertempat di Aula SMP Negeri 1 Denpasar telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dengan Tema “Dampak Negatif Pergaulan Bebas Terhadap Anak”. Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa-siswa kelas II kurang lebih berjumlah 64 siswa laki-laki dan perempuan serta dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Bali Bapak Eri Satriana, SH., MH. Adapun Tim Penyuluhan Hukum JMS Kejati Bali adalah Edwin I. Beslar, SH (Kasi Penkum dan Humas), R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum (Kasi III), Ni Nyoman Nadiyawati, SH, Ni Nyoman Martini, SH, Dewi Agustin Adiputri, SH, MH (JF pada Asisten Intelijen) beserta staf Penkum Ibu Ni Gusti Putu Artini. Pada kegiatan ini Tim JMS menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai narasumber yang membawakan materi tentang “Kesehatan Reproduksi, Pergaulan Yang Normal serta Dampak dari Tidak Sehatnya Alat Reproduksi dan Pergaulan Bebas”. Yang menjadi pemateri dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah dr. Kadek Iwan Darmawan, MPH dan dr. Gde Agus Sunyadinata. Kedua dokter yang menjadi narasumber tersebut merupakan ahli dalam bidang reproduksi dan penyakit akibat berhubungan sex yang tidak sehat/bebas. Antusiasme siswa-siswa yang mendengarkan paparan dari narasumber begitu tinggi, karena materi yang disampaikan menarik serta diselingi dengan pemutaran video berkaitan dengan kesehatan alat reproduksi serta orang-orang yang terkena penyakit HIV-AIDS akibat pergaulan/sex bebas. Pada kegiatan tersebut, Tim JMS Kejati Bali juga membawakan materi “Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban dan Aspek Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana” yang disampaikan oleh Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono. Pada saat materi dari Tim JMS, suasana lebih hidup dan menarik dikarenakan ada kuis-kuis yang diadakan berupa pertanyaan-pertanyaan dari narasumber dan apabila ada yang berani dan mampu menjawab diberikan hadiah oleh narasumber.
Bahwa kegiatan penyuluhan hukum kali ini merupakan kegiatan rutin Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali untuk periode triwulan II, mengingat Provinsi Bali merupakan daerah parawisata tujuan internasional dimana wisatawan yang datang membawa sifat dan budaya yang digolongkan bebas yang bisa berdampak negatif kepada generasi muda maka sasaran penyuluhan hukum JMS kepada siswa-siswa SMP kali ini diharapkan para siswa bisa mengerti dan memamahi kesehatan reproduksi yang benar dan bagaimana pergaulan yang normal dan sehat serta dampak hukum apabila para siswa yang menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dikategorikan sebagai anak, agar jangan sampai menjadi korban bahkan pelaku tindak pidana. (jr)
Oleh : Kejati Bali | 06 Oktober 2017 Dibaca : 4277 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
832Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
814Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
823Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana