Oleh : | 16 November 2021 | Dibaca : 723 Pengunjung
Penanganan Tersangka DKP dalam perkara Penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih 16 Milyar, telah memasuki tahap penuntutan setelah pada hari Senin, 15 Nopember 2021, sekitar pukul 18.00 Wita, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada Penuntut Umum. DKP disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uamg dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2021 hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Adapun tersangka DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen
Selanjutnya penanganan perkara ini, Penuntut Umum akan melakukan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu Pada Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali
Oleh : | 16 November 2021 Dibaca : 723 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana