Oleh : | 06 November 2021 | Dibaca : 1827 Pengunjung
|
Pada Sabtu 06 November 2021 sekitar pukul 07:30 WIB s/d 13:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Adapun Terpidana NANA JUHARIAH merupakan pengembangan dari perkara atas nama Terpidana HENDRA KURNIAWAN yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidumkejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 06 November 2021 Dibaca : 1827 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana