Oleh : | 01 November 2021 | Dibaca : 961 Pengunjung
|
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali diharapkan mampu secara optimal untuk mengantisipasi terdakwa yang ditanganinya terpapar Covid-19. Salah satu tahapannya adalah ketika melimpahkan terdakwa untuk dilakukan penahanan di rutan maka Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali terlebih dahulu melaksanakan uji swab antigen dan hasilnya dipastikan negatif covid-19. Sebagaimana yang hari ini, Senin, 01 Nopember 2021, dilaksanakan terhadap 4 orang terdakwa yang akan dipindahkan penahanan ke Rutan Kerobokan dan LPP. Telah dilakukan uji swab antigen di klinil Adhyaksa Kejati Bali dengan hasil negatif covid-19.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidumkejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 01 November 2021 Dibaca : 961 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1482Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1442Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1449Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1305Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana