Oleh : | 28 Oktober 2021 | Dibaca : 636 Pengunjung
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di Evitel Resort Ubud, memberikan materi Penerangan Hukum terkait aspek hukum dalam penggunaan frekuensi radio. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Monitor Spectrum Frekuensi Kelas I Denpasar bertujuan untuk mensosialisasikan aturan hukum terkait penggunaan frekuensi radio di Wilayah Provinsi Bali. Kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat ini mengambil tema "Tertib Pakai Frekuensi Radio" dan diikuti oleh perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten, Basarnas Provinsi Bali, Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar, Orari Daerah Bali dan Rapi wilayah se Propinsi Bali.
Dalam penyampaian materi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali mengingatkan kepada peserta arti penting mengenali dan memahami segala ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Telekomunikasi berikut ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana telekomunikasi. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat menjauhi pidana dalam melaksanakan aktivitas penggunaan frekuensi radio. Kasi Penkum Kejati Bali juga menjabarkan kedudukan Jaksa dalam proses penanganan perkara dimana Jaksa menduduki posisi strategis dalam proses Peradilan Pidana sebagai penentu dapat tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap Persidangan di Pengadilan (Dominus litis).
Selain dari Kejaksaan Tinggi Bali, narasumber berasal dari PPNS Balai Monitor Spectrum Frekuensi Kelas I Denpasar yang memberikan materi-materi tentang penggunaan frekuensi radio dan dari Koordinator Pengawas Polda Bali yang menyampaikan tentang ancaman-ancaman pidana dalam UU Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@detasemen_indera_adhyaksa
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
@kemenkominfo
@balmondenpasar
@oraridenpasar
@rapibadung
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 28 Oktober 2021 Dibaca : 636 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana