Oleh : | 25 Oktober 2021 | Dibaca : 654 Pengunjung
Sidang perdana terdakwa I Wayan Denes.
JPU I Made Agus Sastrawan, SH, membacakan Dakwaan pada sidang perdana LPD Tanggahan Peken yang dilaksanakan secara virtual. Terdakwa I Wayan Denes yang didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (sudah diputus bersalah) merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dengan melakukan pembentukan laba semu / fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sejumlah Rp. 3.310.564.397,11,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Sebelas Sen).
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidsuskejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 25 Oktober 2021 Dibaca : 654 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana