PENCARIAN
Baca Berita

Sidang Tipikor LPD Tanggahan Peken

Oleh : | 25 Oktober 2021 | Dibaca : 654 Pengunjung


Sidang perdana terdakwa I Wayan Denes.

JPU I Made Agus Sastrawan, SH, membacakan Dakwaan pada sidang perdana LPD Tanggahan Peken yang dilaksanakan secara virtual. Terdakwa I Wayan Denes yang didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (sudah diputus bersalah) merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dengan melakukan pembentukan laba semu / fiktif sehingga menimbulkan  kerugian keuangan negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sejumlah Rp. 3.310.564.397,11,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Sebelas Sen).

@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidsuskejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 25 Oktober 2021 Dibaca : 654 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :