Oleh : | 25 Oktober 2021 | Dibaca : 10186 Pengunjung
|
Terdakwa Mukhtar dan Terdakwa Fajlin mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan hakim yang mengadili kedua terdakwa atas ditemukannya 989, 45 gram sabu di terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Fajlin dan Mukhtar dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda 1,5 milyar subsidiair 3 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 16 tahun penjara.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidumkejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 25 Oktober 2021 Dibaca : 10186 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1994Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
2026Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2038Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1812Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana