PENCARIAN
Baca Berita

Tim Kejati Bali & Tim KPK RI melakukan Pengamanan DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah TA. 2008 - 2009

Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 | Dibaca : 542 Pengunjung


Tim Kejati Bali & Tim KPK RI melakukan Pengamanan DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah TA. 2008 - 2009 pada tanggal 6 Februari 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 106.861.624.800,- An. Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang dihukum 18 tahun penjara, denda Rp.500.000.000,- dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800,- 


Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 Dibaca : 542 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :