Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 | Dibaca : 542 Pengunjung
Tim Kejati Bali & Tim KPK RI melakukan Pengamanan DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah TA. 2008 - 2009 pada tanggal 6 Februari 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 106.861.624.800,- An. Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang dihukum 18 tahun penjara, denda Rp.500.000.000,- dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800,-
Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 Dibaca : 542 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
832Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
814Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
823Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana