Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 | Dibaca : 996 Pengunjung
|
Tim Kejati Bali & Tim KPK RI melakukan Pengamanan DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah TA. 2008 - 2009 pada tanggal 6 Februari 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 106.861.624.800,- An. Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang dihukum 18 tahun penjara, denda Rp.500.000.000,- dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800,-
Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 Dibaca : 996 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1931Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1968Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1975Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1769Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana