Oleh : | 25 Oktober 2021 | Dibaca : 968 Pengunjung
|
Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Denpasar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Pegawai Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan Apel Kerja di Halaman Belakang Kejati Bali, Senin, 25 Oktober 2021. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman bertindak sebagai Penerima Apel yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam amanatnya, Kajati Bali mengingatkan agar setiap pegawai Kejati Bali memiliki integritas dalam melaksanakan tugas pekerjaan. Doktrin Tri Krama Adhyaksa yaitu Satya, Adhi, Wicaksana hendaknya tidak menjadi slogan semata namun harus diamalkan dalam kehidupan setiap pegawai Kejati Bali. Kejati Bali juga mengingatkan agar Media sosial hendaknya digunakan secara bijak sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 25 Oktober 2021 Dibaca : 968 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1862Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1680Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana