PENCARIAN
Baca Berita

Rencanakan Pemanfaatan Dumping Pekerjaan di Pelabuhan Benoa, PT Pelindo Region 3 Minta Jasa Pertimbangan Hukum JPN Kejaksaan Tinggi Bali

Oleh : | 14 Oktober 2021 | Dibaca : 715 Pengunjung


Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 bertempat di aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaa Tinggi Bali, berlangsung pemaparan permohonan Pertimbangan Hukum oleh PT Pelindo Region 3 terkait rencana pemanfaatan dumping pekerjaan keruk dan kolam di Pelabuhan Benoa. Pemanfaatan dumping ini adalah atas permintaan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas PUPR Provinsi Bali yg meminta PT Pelindo Region 3 agar dumping pekerjaan keruk dan kolam dapat dimanfaatkan untuk pemadatan lahan di lokasi Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa Klungkung.
Pemaparan diikuti oleh Wakajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH, dan Asisten Perdata dan TUN serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali, yang bertujuan untuk melakukan identifikasi awal terhadap isu hukum yg dimohonkan sehingga nantinya dapat dilakukan analisis telaahan sehingga Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum yang tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@jamdatun_kejagungri
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 14 Oktober 2021 Dibaca : 715 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :