Oleh : | 14 Oktober 2021 | Dibaca : 715 Pengunjung
Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 bertempat di aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaa Tinggi Bali, berlangsung pemaparan permohonan Pertimbangan Hukum oleh PT Pelindo Region 3 terkait rencana pemanfaatan dumping pekerjaan keruk dan kolam di Pelabuhan Benoa. Pemanfaatan dumping ini adalah atas permintaan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas PUPR Provinsi Bali yg meminta PT Pelindo Region 3 agar dumping pekerjaan keruk dan kolam dapat dimanfaatkan untuk pemadatan lahan di lokasi Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa Klungkung.
Pemaparan diikuti oleh Wakajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH, dan Asisten Perdata dan TUN serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali, yang bertujuan untuk melakukan identifikasi awal terhadap isu hukum yg dimohonkan sehingga nantinya dapat dilakukan analisis telaahan sehingga Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum yang tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@jamdatun_kejagungri
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 14 Oktober 2021 Dibaca : 715 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana