Oleh : | 14 Oktober 2021 | Dibaca : 668 Pengunjung
Jaksa Fungsional Kejati Bali, Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH, secara daring mengikuti bimbingan teknis Pedoman Kejaksaan No. 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Adapun Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 bertujuan menegaskan posisi Penuntut Umum sebagai Dominus Litis yang lebih berperspektif dan memberikan perlindungan terhadap korban.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidumkejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 14 Oktober 2021 Dibaca : 668 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana