Oleh : | 13 Oktober 2021 | Dibaca : 1585 Pengunjung
Hari ini Rabu, 13 Oktober 2021, Jaksa Kejari Denpasar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama SM dari penyidik Polresta Denpasar. Adapun SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memperoleh sejumlah uang dari orang lain. Awal terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021, jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai Jaksa dan setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaan SM dan diperoleh keberadaan SM di kota Denpasar, Bali. Jajaran Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di kota Denpasar. SM bergerak meninggalkan rumah tersebut kemudian jajaran Intelijen Kejati Bali atas perintah pimpinan mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA. Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Modus operandi SM berdasarkan hasil penyidikan sebagai Berikut: Korban LR bertemu dengan SM yang dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM. SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan LR akan kemampuan SM, maka SM mengatakan bahwa SM adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. LR percaya SM sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-. Adapun SM bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 13 Oktober 2021 Dibaca : 1585 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana