Oleh : | 07 Oktober 2021 | Dibaca : 693 Pengunjung
|
Kamis, 7 Oktober 2021, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Bangli menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor a.n. Tersangka IWD.
Tersangka IWD selaku Tata Usaha LPD Tanggahan Peken diduga bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (sudah diputus bersalah) merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dengan melakukan pembentukan laba semu / fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sejumlah Rp. 3.310.564.397,11,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Sebelas Sen).
Tersangka IWD disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangli.
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 07 Oktober 2021 Dibaca : 693 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana