PENCARIAN
Baca Berita

Penanganan Perkara Tipikor LPD Tanggahan Peken, Tersangka IWD Diserahkan ke Penuntut Umum

Oleh : | 07 Oktober 2021 | Dibaca : 395 Pengunjung


Kamis, 7 Oktober 2021, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Bangli menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor a.n. Tersangka IWD.
Tersangka IWD selaku Tata Usaha LPD Tanggahan Peken diduga bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (sudah diputus bersalah) merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dengan melakukan pembentukan laba semu / fiktif sehingga menimbulkan  kerugian keuangan negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sejumlah Rp. 3.310.564.397,11,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Sebelas Sen).
Tersangka IWD disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangli.

#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 07 Oktober 2021 Dibaca : 395 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :