PENCARIAN
Baca Berita

Persidangan Perkara Narkotika, JPU Tuntut Terdakwa Fajlin dan Mukhtar dengan Pidana Penjara 16 Tahun

Oleh : | 05 Oktober 2021 | Dibaca : 378 Pengunjung


 

Persidangan perkara narkotika dengan Terdakwa Fajlin dan Terdakwa Mukhtar memasuki Tahapan Pembacaan Tuntutan. Kedua Terdakwa yang dilakukan penangkapan di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 989,45 gram, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah subsidiair 6 bulan penjara

@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 05 Oktober 2021 Dibaca : 378 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :