PENCARIAN
Baca Berita

Pembuktian Jaksa Diterima, Majelis Hakim Putus Pidana Penjara Selama 2 Tahun

Oleh : | 23 September 2021 | Dibaca : 247 Pengunjung


Pada hari ini, Kamis tanggal 23 September 2021, terdakwa I NYOMAN PASEK SUWARSANA, SE. diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terdakwa I NYOMAN PASEK SUWARSANA, SE terbukti membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan keuangan pada Biro Aset Sekretariat Daerah Provinsi Bali T.A. 2016 bersama dengan terpidana I Wayan Wiantara juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) Sub. 1 (satu) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 417. 688.017,- (Empat ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh belas rupiah) subsider 8 (delapan) bulan kurungan.

#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 23 September 2021 Dibaca : 247 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :