Oleh : | 23 September 2021 | Dibaca : 247 Pengunjung
Pada hari ini, Kamis tanggal 23 September 2021, terdakwa I NYOMAN PASEK SUWARSANA, SE. diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terdakwa I NYOMAN PASEK SUWARSANA, SE terbukti membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan keuangan pada Biro Aset Sekretariat Daerah Provinsi Bali T.A. 2016 bersama dengan terpidana I Wayan Wiantara juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) Sub. 1 (satu) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 417. 688.017,- (Empat ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh belas rupiah) subsider 8 (delapan) bulan kurungan.
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 23 September 2021 Dibaca : 247 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana